Krisis Lingkungan di Mukomuko: Hutan Dirusak, Satwa Terancam, dan Hukum Tak Bertaji

Daerah4477 Dilihat

Mukomuko – 9/5/2025, Perambahan kawasan hutan di daerah Kabupaten Mukomuko saat ini sudah sangat menghawatirkan. Konflik satwa liar dengan manusia pun tak terelakkan.

Bahkan salah seorang warga Mukomuko pada Januari 2025 lalu tewas mengenaskan dimangsa Harimau Sumatera.

Juga beberapa waktu lalu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu sudah mengeluarkan surat teguran kepada pengusaha Mukomuko yang menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Bahkan dalam surat tersebut R diperintahkan untuk meninggalkan lahan ratusan hektare tersebut. Namun sayangnya surat tersebut hanya dianggap hanya formalitas.

Bagaimana tidak, R saat ini masih beraktivitas seperti biasa di perkebunan dalam kawasan hutan lindung yang diduga dikuasai secara ilegal tersebut.

Selain itu juga ada beberapa perusahaan raksasa lainnya, seperti PT Bentar Arga Timber (BAT) yang memang bergerak pada pengelolaan hutan kayu.

Berdasarkan data saat ini, Kabupaten Mukomuko setidaknya memiliki 3 Hutan Produksi (HP), tiga HPT, dan dua Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total luasan 80.022 Hektare (Ha).

Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1. HP Air Rami: 5.058 Ha
2. HP Air Teramang: 4.780 Ha
3. HP Air Dikit: 2.260 Ha
4. HPT Air Ipuh I: 22.260 Ha
5. HPT Air Ipuh II: 16.748 Ha
6. HPT Air Manjuto: 25.970 Ha
7. HPK Air Manjuto: 2.891 Ha

Dari kawasan tersebut ada dua perusahaan yang saat ini sudah mengantongi izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kaya Hutan Alam (IUPHHK HA) dari Kementerian Kehutanan Lingkungan Hidup.

Yaitu PT Bentar Arga TimberBATyang pemanfaatannya meliputi HPT Air Rami, HPT Air Ipuh I, HPT Air Ipuh II, dan HP Air Teramang dengan luasan 20.020 hektare (Ha)

Sementara perusahaan yang kedua, yaitu PT Anugrah Pratama Inspirasi (API). Dengan izin pemanfaatan HP di Air Rami dengan luasana 23.564,26 Ha.

Khusus PT BAT ini, diduga sudah merambah hingga ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Juga kabar yang didapat dari masyarakat mayoritas hutan yang sudah dimanfaatkan kayunya, tidak dilakukan reboisasi atau penghijauan kembali.

Lebih parahnya lagi, beberapa titik lokasi PT BAT juga isunya sudah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Selama ini terkesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang sudah terang-terangan merusak kawasan hutan lindung di Mukomuko.

Apa lagi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), pihak KPHP Mukomuko pun mengakui pengalihfungsian HPT yang ada di Mukomuko sudah berlangsung lama.

Bahkan 80 persen HPT yang ada saat ini sudah dialihfungsikan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab. Namun sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan baik dari pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

” Kita berharap Gubernur baru, Helmi Hasan, dapat benar-benar serius menyikapi permasalahan ini. Karena HPT yang ada bukan hanya dialihfungsikan oleh oknum-oknum, juga bahkan diperjual belikan,” ungkap Pemuda Muhammadiyah Mukomuko, Saprin.

Ia menambahkan, pemain yang ada di Mukomuko saat ini diduga mulai dari level pemerintah desa hingga ke level oknum pejabat tinggi di Pemkab Mukomuko.

Juga selain itu ada para pemodal dari kalangan pengusaha lokal Mukomuko. Lebih parahnya lagi itu para corporate perusahaan-perusahaan sawit dan perusahaan pengelolaan hutan kayu.

” Harapan kita jangan hanya pengusaha dan masyarakat lokal saja yang diperiksa. Tapi kepada para corporate pemerintah tunduk seperti tak berkutik. Jika benar-benar ingin ada keadilan, tindak itu para corporate. Kita harap Gubernur Helmi Hasan mampu untuk menertibkan ini,” imbuhnya.

Terkait adanya isu oknum pejabat dari legislatif Mukomuko yang kabarnya sudah dipanggil oleh penyidik Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, hingga saat ini belum ada perkembangan tindak lanjutnya.

Salah satunya unsur pimpinan DPRD Mukomuko, ini tentu menjadi kontroversi. Dimana pejabat negara diduga adanya keterlibatan dengan perambahan kawasan hutan secara ilegal.

Secara etika hukum, pejabat publik yang paham akan regulasi serta undang-undang, tentu dapat dijeratkan lebih berat jika terbukti bersalah.

” Tentu sangat kita sayangkan, harapan masyarakat para elite pemerintah ini dapat menjaga lingkungan serta ekosistem hutan di daerah ini, malah ada yang diduga terlibat. Tentu ini sangat miris. APH kita harap tegak lurus dan profesional dalam menangani permasalahan ini,” tutup Saprin.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *