Lelang Jabatan Eselon II Di Mukomuko Harus Segera Digelar

Mukomuko– Sampai hari ini proses lelang jabatan untuk sejumlah OPD dan jabatan Eselon II di Kabupaten Mukomuko belum juga digelar, kekosongan kepala OPD ini memang telah dijabat oleh Pelaksana Tugas atau PLT. Hingga kini masih ada enam PLT yang mengisi posisi di OPD seperti Desperindagkop, Dinsos, Dinas LH , DP2KBP3A, Dinas Ketahanan Pangan, Kesbangpol.

Kekosongan Jabatan eleslon II ini bahkan telah berlangsung Lebih dari Enam bulan dan juga sudah ada pejabat yang telah dua kali masa penunjukan atau menjabat 6 bulan dan di perpanjang lagi, padahal pada dasarnya hal tersebut tidak dibenarkan menurut aturan.

Di Sampaikan Hamdani Ma’kir SH. M.Hum dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu bahwa Posisi PLT selain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan strategis di OPD yang dipimpin sementara itu, juga ada tenggat waktu lamanya PLT memimpin OPD yakni maksimal 6 bulan. Masa jabatan PLT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil

“Sesuai aturan jabatan PLT tak bisa lebih dari tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis. Kita menilai, apabila kebijakan kepala daerah terlalu lama membiarkan jabatan pelaksana tugas (PLT) di suatu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang dipimpin tentunya tidak efektif dan berdampak pada terganggunya kinerja suatu instansiā€ Jelas Hamdani.

Lantaran itu, suatu instansi diharuskan memiliki pemimpin yang menjabat pada suatu OPD defenitif. Perihal itu bertujuan agar roda pemerintahan berjalan dengan efektif. Sehingga persoalan ini banyak menimbulkan tanya, apakah Kabupaten Mukomuko kekurangan seseorang pejabat yang mengisi jabatan strategis PLT tersebut, sehingga seorang PLT melebihi dari 6 diperpanjang oleh pemangku kebijakan hingga tidak bisa memasang seorang kepala dinas definitif. Seharusnya, berdasarkan aturan, apabila melebihi 6 bulan menjabat PLT pada OPD dan instansi, maka seorang pejabat itu dikembalikan ke jabatan semula. (wr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *