Mukomuko – 21/3/2025, Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di daerah Kabupaten Mukomuko semakin marak, dan tampaknya berlangsung tanpa hambatan.
Terlihat di daerah Kabupaten Mukomuko hampir di setiap warung dapat ditemukan berbagai jenis merek rokok tanpa pita cukai, seperti Luffman, Helium, level, Tator, Mascerted United, serta Smith.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa rokok ilegal ini begitu leluasa beredar tanpa pengawasan yang ketat di daerah Kabupaten Mukomuko.
Rokok tanpa cukai jelas dapat merugikan negara, karena pajak dari produk tembakau ini tidak masuk ke kas negara. Padahal, cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk berbagai sektor, termasuk kesehatan dan pembangunan.
Harga rokok ilegal yang lebih murah, di daerah Kabupaten Mukomuko berkisar antara Rp 13 ribu hingga Rp 18 ribu per bungkus, membuatnya semakin diminati banyak masyarakat.
Wakil Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko, Weri Trikusumaria, S.H., M.H., menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya rokok ilegal yang beredar hampir di setiap warung di daerah Kabupaten Mukomuko.
Ia juga mendesak agar instansi terkait segera membentuk tim satuan tugas (Satgas) untuk memberantas peredaran rokok ilegal di daerah Kabupaten Mukomuko.
“Silahkan cek langsung ke warung-warung, hampir semuanya menjual rokok tanpa cukai secara terang-terangan. Ini menunjukkan bahwa peredarannya sudah sangat masif dan perlu segera ditindak tegas,” ujarnya.
Adapun, rokok tanpa cukai juga memiliki risiko kesehatan yang lebih tinggi karena tidak melewati standar uji kelayakan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa membeli dan menjual rokok ilegal adalah tindakan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasal 29 UU tersebut melarang penjualan rokok tanpa pita cukai, yang menandakan bahwa cukainya belum dilunasi.
“Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas, dikarenakan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan kerugian negara yang semakin besar,” tegas Weri.
Lebih lanjut, Weri, menambahkan bahwa jika dibiarkan terus berlanjut, peredaran rokok ilegal di daerah Kabupaten Mukomuko tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara luas.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu segera turun tangan untuk menertibkan peredaran produk ilegal ini sebelum dampaknya semakin besar di daerah Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.
RIZON SAPUTRA
