Mukomuko – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko dinilai sangat lemah dalam menjalan fungsi pengawasan limbah dari perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di daerah ini. Bahkan pihak dinas terkesan hanya menunggu informasi dan laporan dari masyarakat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha, kepada awak media , Rabu (19/7/2023). Ini ia sampaikan karena tidak adanya tindakan sigap dari pihak Dinas Lingkungan Hidup terkait keresahan masyarakat terhadap dugaan pencemaran limbah dari perusahaan pabrik sawit yang ada di daerah ini.
“Seperti limbah pabrik sawit milik PT. USM yang di duga mencemari anak sungai Serik yang ada di Desa Sumber Makmur Kecamatan Lubuk Pinang beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauan saya pihak DLH tidak ada ambil tindakan seperti turun kelokasi atau kelapangan, bahkan mereka terkesan tutup mata,” tegas Toha.
Menurutnya, pengawasan limbah itu merupakan tugas dan tanggung jawab DLH untuk mengawasinya dan harus inisiatif tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Jika tidak ada tindakan tegas dari DLH, pihak perusahaan yang ada di daerah ini dinilainya akan semakin semena-mena kedepan. Sehingga memberikan dampak yang negatif terhadap lingkungan masyarakat yang ada, terutama masyarakat di sekitar perusahaan.
“Jika pihak DLH terus diam seperti ini maka pihak perusahaan akan semaunya nanti dan merugikan masyarakat. Disamping itu masyarakat juga akan berfikir yang negatif bahwa ada permainan atau kerjasama yang terselubung antara DLH dengan pihak perusahaan,” pungkas Toha.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut, M.Si mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit di daerah ini, terutama limbah pabriknya. Dimana per trwiluan limbah pabrik di daerah dilakukan pengecekan atau pengambilan sampelnya.
“Tiga bulan sekali limbah perusahaan di daerah ini selalu kita cek, tapi bukan di laboratorium lingkungan hidup DLH Mukomuko namun di laboratorium DLH Provinsi. Jadi tiga bulan sekali perusahaan menyampaikan hasil lab nya ke kita,” ujar Budi.
Disampaikannya juga, jika ada indikasi pencemaran lingkungan oleh perusahaan masyarakat dihinbau wajib menyampaikan laporan ke DLH. Sehingga pihaknya bisa melakukan pengecekan langsung kelapangan.
“Jadi ada perusahaan nakal warga cepat lapor ke kita, biar kita cek langsung kelapangan. Selama ini kita sudah semaksimal mungkin dalam pengawasan limbah perusahaan di daerah ini,” tegas Budi. (Red)