Siak – 29/12/2024, sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Kampung Pusaka, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, melaporkan permasalahan terkait kepengurusan KUD yang hingga saat ini tidak jelas.
Sejak penggantian pengurus, aktivitas KUD terhenti total, tanpa ada kejelasan mengenai penyebabnya. Hal ini menyebabkan banyak anggota merasa dirugikan.
Namun terkait hal ini, penghulu Pusako juga dinilai lamban dalam menangani masalah tersebut, padahal KUD merupakan aset murni milik desa.
Diduga bahwa penghulu juga terlibat dalam praktik kongkalikong terkait permasalahan tersebut.
Salah satu anggota KUD ,SK yang mewakili anggota koperasi setempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketua KUD dan juga kepada penghulu kampung pusaka tersebut.
“KUD ini adalah aset milik Kampung Pusaka, namun kini terbengkalai. Kami sebagai anggota sangat dirugikan,” ungkapnya.
Para anggota koperasi menduga adanya praktik kongkalikong yang mengarah pada kerugian masyarakat.
Selain itu, ia juga meminta pertanggungjawaban atas aset-aset KUD, termasuk dua unit truk, satu unit mobil pikap, serta peralatan kantor yang diduga hilang atau tidak terurus.
“Maka dari itu diharapkan agar pihak Pemda, Dinas Koperasi dan UKM, Polres, Kejaksaan dan Inspektorat segera turun tangan untuk menyelidiki permasalahan ini,” pungkasnya.
Menanggapi keluhan ini, pihak media langsung mendatangi Herman, selaku Ketua Koperasi, Kampung Pusaka, untuk meminta klarifikasi.
Kemudian Ketua Koperasi, Kampung Pusaka, Herman, mengakui adanya permasalahan internal yang menyebabkan KUD tidak beroperasi lagi.
“Salah satu faktor utama adalah adanya tunggakan pajak sebesar hampir Rp 1 miliar, yang ditinggalkan oleh pengurus sebelumnya,” ujarnya.
Tunggakan pajak ini berhubungan dengan penggunaan KUD oleh pihak ketiga untuk mengelola kayu dari kebun masyarakat.
“Meskipun pihak ketiga telah membayar pajak, pengurus lama dinilai tidak menyelesaikan kewajiban, yang akhirnya menambah beban utang pajak bagi KUD,” jelas Herman.
Lebih lanjut Herman, mengatakan bahwa terkait dengan aset-aset KUD, seluruh aset koperasi masih ada dan dijaga dengan baik.
“Kami telah berusaha untuk mengaktifkan kembali KUD ini, namun biaya yang dibutuhkan sangat besar. Kami juga sudah berkoordinasi dengan penghulu, tetapi sayangnya beliau sepertinya tidak lagi terlibat dalam masalah ini,” ungkap Herman.
Selain itu, Herman, juga menyatakan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, ia bersama masyarakat dan anggota KUD siap untuk melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang.
“Kami dirugikan lebih dari Rp 3 miliar dan Kami butuh kejelasan mengenai nasib KUD tersebut,” tegas Herman.
Menanggapi hal ini, tentu pihak media juga mencoba menghubungi penghulu Pusako untuk meminta tanggapan terkait masalah ini, namun penghulu tidak dapat ditemui dan tidak merespons ketika dihubungi melalui telepon.
Kasus ini terus berkembang dan masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas permasalahan KUD Kampung Pusaka demi kepentingan bersama. (yd)
