Melindungi Hak-Hak Perempuan dan Anak Pengadilan Agama MoU Implementasi E-Mosi Caper Dengan Pemda Mukomuko

Mukomuko – Langkah konkret untuk melindungi Hak-Hak Perempuan dan Anak dalam perkara perceraian, khususnya yang menyangkut Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko, diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penerapan Aplikasi E-Mosi Caper di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko oleh Ketua Pengadilan Agama Mukomuko dengan Bupati Mukomuko. Acara penandatanganan MoU ini berlangsung pada Senin, 28 Agustus 2023, di bertempat di Ruang Rapat Bupati Mukomuko.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A. ,Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu Dr. Abd. Hakim, M.H.I. yang didampingi Hakim Pengawas Daerah Dr. Jakfar, S.H., M.H. dan Ketua PA Mukomuko bersama Budi Hari Prosetia, S.H.I. beserta jajarannya. Selain itu dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko dihadiri langsung oleh Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta Direktur Bank Bengkulu KC Mukomuko.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu Dr. Abd. Hakim, M.H.I menyampaikan Acara penandatanganan MoU ini bertujuan menjalin kerjasama dalam pelaksanaan aplikasi Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper) di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

“kedepannya agar aplikasi E-Mosi Caper tersebut dapat dikembangkan untuk digunakan dalam lingkup yang lebih luas lagi dan tidak hanya untuk ASN lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko tetapi juga masyarakat umum” sampai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Bupati Mukomuko H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A meyambut baik Kerjasama strategis antara Pemerintah Kabupaten Mukomuko dan PA Mukomuko dalam penggunaan aplikasi E-Mosi Caper diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Mukomuko, terutama perempuan dan anak yang akan mendapatkan manfaat dari aplikasi E-Mosi Caper.

“Acara ini tidak hanya merupakan langkah signifikan dalam memperkuat kerjasama antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah, tetapi juga dalam membangun kesadaran akan pentingnya hak-hak perempuan dan anak dalam konteks hukum dan masyarakat.” Sambut Sapuan

Lebih Lanjut bupati Mukomuko Berharap Dengan kemudahan akses dan transparansi yang dimungkinkan oleh aplikasi E-Mosi Caper ini, diharapkan pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, khususnya yang menyangkut ASN Pemerintah Kabupaten Mukomuko menjadi lebih terjamin dan dapat diawasi secara langsung oleh berbagai pihak yang terlibat.

Setelah penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKPSDM), Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3AP2KB), serta Bank Bengkulu. Setelah selesai kegiatan PKS, dilanjutkan juga dengan Bimbingan teknis penggunaan aplikasi E-Mosi Caper kepada operator pemerintah kabupaten Mukomuko yang telah melaksanakan PKS.(wr1/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *