Mukomuko Masuk Daftar Penerima Inpres Untuk Bangun Jembatan Dan Jalan

Mukomuko masuk daftar penerima Inpres untuk bangun jembatan dan jalanĀ 

Mukomuko – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko mengatakan daerah ini masuk dalam daftar sasaran penerima dana pembangunan dengan skema Instruksi Presiden atau (Inpres) untuk pembangunan infrastruktur dari pemerintah pusat.

“Informasi terakhir dari Bidang Perkembangan Fasilitas Infrastruktur Daerah (PPID) dana Inpres dianggaran sebesar Rp31 triliun se-Indonesia, Kabupaten Mukomuko masuk list mendapatkan dan jadi sasaran dana Inpres,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Apriansyah di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan proposal yang ditujukan kepada Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga, dan Kantor Staf Presiden (KSP), dan terakhir Gubernur Bengkulu dan Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan.

Kemudian hasil koordinasi dengan pihak Balai Jalan dan Jembatan Bengkulu, daerah ini diminta untuk menyiapkan dokumen DID, dokumen lingkungan, dan surat pertanggung jawaban yang nantinya untuk kesiapan lahan dari bupati.

Ia mengatakan, pemerintah daerah mengusulkan satu jembatan di Desa Pondok Lunang, dua jembatan di Desa Lubuk Selandak, tiga jembatan di Desa Talang Buai dan empat jembatan di Desa Resno.

Kemudian pihaknya juga mengusulkan pembangunan 28 ruas jalan yang merupakan skala prioritas yang harus dibangun tetapi tidak bisa dibiayai APBD.

Ia mengatakan, anggaran untuk pembangunan daerah dengan skema Inpres nyantol ke DIPA kementerian, dan daerah ini cuma mendapatkan pembangunan infrastruktur.

“Insha Allah ini tidak gagal lagi dan tidak terkendala lagi karena list yang sudah masuk,” ujarnya.

Selanjutnya pemerintah daerah harus menyiapkan persyaratan yang diminta, dan pemerintah daerah akan selalu stand by menyiapkan itu. Kalau secara kisi kisi dasar sudah disiapkanĀ 

“Kalau ada kekurangan kita akan siapkan, dan kita mengusulkan sesuai dengan pagu yang kita dapat,” ujarnya.

Sementara itu, katanya, dana Inpres tidak bisa dimasukkan dalam APBD karena anggaran sudah diketuk palu, dan tidak ada mekanisme.

Termasuk di APBD perubahan tidak mungkin karena penganggaran ini sangat besar nilainya, untuk jembatan saja sebesar Rp58 miliar dan untuk jalan sekitar Rp400 miliar. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *