Mukomuko-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mukomuko saat ini sedang maraton membahas LKPj Bupati Mukomuko tahun 2022.
“Waktu kita kurang lebih 14 hari kalender sehingga lumayan maraton seluruh panggil OPD dipanggil untuk membahas LKPj Bupati,” kata Ketua Pansus LKPj DPRD Kabupaten Mukomuko Aceng Zakaria di Mukomuko, Kamis.
Berdasarkan tahapan pembahasan LKPJ Bupati selama satu bulan atau 30 hari kerja atau pembahasan hingga tanggal 27 April 2023.
Berhubung saat ini bulan puasa dan tanggal cuti bersama tanggal 19 April 2023 sehingga ada 10 hari kerja yang tidak bisa dipakai.
Kendati demikian pansus DPRD Kabupaten Mukomuko tetap semangat membahas LKPj Bupati Mukomuko tahun 2022 sampai tuntas
Pansus DPRD Kabupaten Mukomuko sebelumnya membahas LKPj Bupati Mukomuko dengan tujuh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Sejauh ini kami dari mulai setelah paripurna LKPj bupati kami panggil tujuh OPD tentang apa yang bisa dilaksanakan dalam LKPj,” ujarnya.
Adapun sejauh mana tentang perjalanannya itu, ia mengatakan, lembaganya menjalani secara normal saja, biasa normatif, karena ini sifatnya rekomendasi.
Alasan lain lembaganya mengundang OPD, katanya, sebetulnya sifatnya internal guna pembahasan sepihak tentang perjalanan kegiatan DNA program dalam LKPJ Bupati.
Kendati demikian, pansus tetap mengundang seluruh OPD agar nanti rekomendasi lembaga ke OPD betul-betul valid sesuai dengan kondisi LKPJ yang ada.
“Terus terang saja sebagian OPD menjalankan atas rekomendasi pansus LKPj tahun sebelumnya dan ada yang masih belum melaksanakan padahal rekomendasi sebelumnya sudah ada yang belum melaksanakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, yang menjadi sorotan lembaganya kepada OPD terkait di penyajian dan identifikasi permasalahan.
Menurutnya, OPD banyak yang tidak menjabarkan isi permasalahan seperti misalnya kenapa program dla LKPj bupati terselenggara sekitar 80 persen, yang 20 persen kenapa tidak dilaksanakan.
Dari keterangan sejumlah OPD terkait dengan kegiatan yang tidak selesai sepenuhnya, katanya, tetap masuk di logika pansus lembaga ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan, adapun kesalahan di LKPj bupati tidak bisa diubah karena kapasitas lembaganya Tidka menghakimi dan menolak LKPj, hanya minta konfirmasi agar rekomendasi yang diberikan ke OPD berkualitas. (adv)