MUKOMUKO – Panitia Khusus (Pansus) Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama (DDP) DPRD Mukomuko, Senin, (28/11/22) sore menggelar rapat dengan berbagai pihak. Kegiatan ini di gelar di ruang rapat DPRD Mukomuko dan dipimpin Ketua Pansus, Busra
Hadir langsung dalam rapat tersebut , Ketua Tim Reforma Agraria Kabupaten Mukomuko yang juga Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana. Lalu Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko Mooris M. Sihombing, SH, MH, dan Pasi Intelijen Kodim 0428/Mukomuko, Letda. Inf. Rahmad Dori.
Rapat tersebut turut ramai dihadiri sejumlah masyarakat yang tergabung dari Kecamatan Malin Deman dan Kecamatan Air Rami. Pasalnya, HGU PT. BBS yang dikuasai PT. DDP, berlokasi di wilayah dua kecamatan tersebut.
Disampaikan Busra bahwa Yang di bahas hari ini, khusus lahan hak guna usaha yang dikuasai PT. DDP. Yang mana, lahan itu, kita ketahui, merupakan HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS).
“Kita harus mencari jalan terbaik, untuk semuanya. Makanya kita laksanakan rapat gabungan. Karena Pansus juga butuh masukan. Nanti dari hasil ini, akan kita tindaklanjuti lagi. Sampai nantinya, kita keluarkan rekomendasi yang kemudian itu disampaikan ke Pemkab. Sebagai bahan pertimbangan Pemkab dalam mengeluarkan kebijakan, yang berkaitan dengan penyelesaian permasalahan HGU PT. DDP,” Jelas Busra.
Ditambahkannya Rapat Pansus hari ini, memang melibatkan semua pihak yang terkait. Hari ini kita rapat gabungan. Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mukomuko.
“Masyarakat yang hadir, itu bersama organisasi yang mendampingi dan mewakili. Karena memang hari ini juga kita undang,” tutup Busra
Selain itu Juga rapat ini juga dihadirkan, perwakilan dari perusahaan perkebunan PT. Daria Dharma Pratama. Perwakilan Kantor Pertanahan Mukomuko, dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait di lingkungan Pemkab Mukomuko. (wr/adv)