Mukomuko – 28/1/2025, Kejadian pencurian buah kelapa sawit kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko, setelah sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan seorang pelaku pencurian buah sawit menangis saat ditangkap oleh polisi.
Dalam video berdurasi 1 menit 49 detik tersebut, pelaku tampak memohon agar tidak ditangkap dengan mengatakan, “Jangan pak” di hadapan pemilik kebun.
Pelaku yang diketahui berinisial ID dan BM, berasal dari Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat panen sawit dan satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mencuri buah sawit tersebut.
Kapolsek Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Iptu Hendri Sastrawan, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku telah menjadi tersangka dalam kasus pencurian buah sawit yang terjadi pada Senin, 27 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kejadian ini berawal ketika korban, Jen Rusman (38), mendapatkan informasi dari rekannya bahwa ada sebuah mobil pikap yang membawa kelapa sawit.
Setelah menerima laporan bahwa adanya sebuah mobil pikap yang membawa buah kelapa sawit tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” kata Hendri.
Lebih lanjut, Iptu Hendri Sastrawan, mengatakan bahwa kedua pelaku sekarang dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Pencurian buah kelapa sawit di wilayah ini bukanlah kejadian yang pertama kali, melainkan sudah sering terjadi.
“Maka dari itu kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya, karena peran mereka sangat penting dalam mengungkap kejadian pencurian ini,” pungkasnya. (rz)
