Mukomuko – 3/2/2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan terkait dengan pelantikan Kepala Daerah (Kada) dan Wakil Kepala Daerah (Wakada) hasil Pilkada serentak tahun 2024, yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, dibatalkan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto, mengungkapkan bahwa pembatalan ini mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025.
“Keputusan ini merupakan dampak dari perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait dengan putusan Dismisal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abdiyanto, mengatakan bahwa sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri, pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 harus dibatalkan karena adanya beberapa kendala terkait peraturan tersebut.
“Maka dari itu, pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari hasil Pilkada serentak tahun 2024, akan dilaksanakan antara tanggal 18 dan 20 Februari 2025,” pungkasnya. (rz)
