Jakarta, Aktual Daerah.Id – 22/1/2025, Komisi II DPR Republik Indonesia (RI), menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu, 22 Januari 2025.
Rapat ini bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat bahwa pelantikan untuk kepala daerah terpilih yang tidak terlibat dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 secara serentak.
Dikutip dari media KOMPAS.com, Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia (RI), Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pelantikan serentak tersebut mencakup Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari Pilkada Serentak 2024 yang tidak sedang dalam proses sengketa hasil di MK.
“Sementara itu, untuk daerah yang masih memiliki sengketa hasil Pilkada di MK, pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan setelah adanya keputusan final dari Mahkamah Konstitusi,” ungkap Rifqinizamy.
Lebih lanjut Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan bahwa seluruh sengketa Pilkada 2024 diperkirakan dapat selesai paling lambat pada 15 Maret 2025.
“Pelantikan kepala daerah yang masih dalam sengketa, akan dilaksanakan setelah putusan MK yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (rz)
