Mukomuko- Pemerintahan Kabupaten Mukomuko saat ini sedang berada dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Tungal Jaya, Rismanaji, yang telah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko dalam Pilkada 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, menyampaikan bahwa Rismanaji sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kades.
” berkas pengunduran dirinya pada 23 Agustus 2024. Pengunduran diri tersebut disampaikan kepada Bupati Mukomuko melalui Dinas PMD. Proses ini adalah langkah awal yang harus ditempuh sebelum Rismanaji dapat resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades dan fokus pada pencalonannya sebagai Wakil Bupati” Sampai Kadi DPMD
Ujang Selamat menyatakan bahwa SK pemberhentian ini sedang dalam proses finalisasi. SK ini akan sekaligus menunjuk Penjabat (PJ) Kades yang akan menggantikan Rismanaji selama proses pemilihan berlangsung, Proses pemberhentian Kades Tungal Jaya masih dalam tahap pengeluaran Surat Keputusan (SK) dari Bupati Mukomuko.
“Proses pemberhentian Rismanaji sebagai Kades memang memerlukan waktu, bahwa tindak lanjut surat pengunduran diri sedang dalam progres, dengan beberapa langkah administratif yang perlu diselesaikan. DPMD bersama dengan pihak Bupati terus memantau dan memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dan administratif berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku” Ungkap Ujang Selamat
Setelah SK pemberhentian diterbitkan, Penjabat Kades (PJ Kades) akan segera ditunjuk oleh Bupati Mukomuko. Penunjukan ini penting untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di Desa Tungal Jaya. Penjabat Kades nantinya akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa hingga pemilihan Kades yang baru dilakukan.(rz)
