Kepahiang, Aktual Daerah.Id – 29/5/2025, Pemerintah Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Balai Desa dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat ini dimaksudkan, untuk membuka ruang partisipasi warga dalam merumuskan pembentukan koperasi.
Turut hadir dalam agenda ini antara lain, perwakilan Dinas PMD Kepahiang, PLH Kapolsek Kabawetan IPDA H, Pasaribu, Babinsa, pendamping desa, Camat Kabawetan Yunanto Budi Nugroho, S.Hut, tim tenaga ahli, BPD, dan warga masyarakat setempat.
Kepala Desa Air Sempiang, Mugianto, menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih menjadi bagian penting dari strategi percepatan pembangunan ekonomi desa.
Selain itu, keberadaan Koperasi Desa Merah Putih menjadi syarat utama untuk pencairan Dana Desa tahap kedua tahun anggaran 2025.
“Koperasi ini nantinya akan dikelola bersama dengan BUMDes, dan pembiayaannya diambil dari anggaran Dana Desa 2025. Kami ingin pembentukan koperasi ini segera rampung agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” sampainya.
Lebih lanjut, Mugianto, menambahkan bahwa pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) demi kelancaran roda pemerintahan di tingkat desa.
Adapun ruang lingkup usaha Koperasi Desa Merah Putih meliputi:
1. Gerai sembako.
2. Gerai obat murah.
3. Kantor koperasi.
4. Unit simpan pinjam.
5. Klinik desa.
6. Cold storage dan gudang.
7. Layanan logistik dan distribusi.
8. Dan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan desa.
“Setelah terbentuk, koperasi ini akan diawasi melalui mekanisme monitoring berkala, evaluasi kinerja, serta penguatan sistem akuntabilitas agar sesuai dengan tujuan pembentukan dan kebutuhan masyarakat desa,” tutup Mugianto.
RIZON SAPUTRA
