Mukomuko – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko kembali menegaskan kepada seluruh perangkat desa untuk membuat absensi harian di kantor desa dan melaporkannya ke kecamatan serta ke Dinas PMD. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan para perangkat desa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah diterbitkan, yang mengharuskan kepala desa dan perangkat desa untuk berkantor setiap hari, Selasa (19/11/24).

Dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Kerja dan Cuti para perangkat desa, Dinas PMD mengingatkan bahwa absensi harian sangat penting untuk keperluan evaluasi dan pelaporan ke dinas terkait. Absensi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kedisiplinan perangkat desa.
“Kami mendapat banyak laporan dari masyarakat tentang banyaknya kantor desa yang kosong pada jam kerja. Untuk itu, kami meminta kepada seluruh perangkat desa untuk membuat absensi setiap hari dan melaporkannya ke kecamatan, yang kemudian akan diteruskan ke Dinas PMD,” ujar Ujang Selamat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Ujang menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk tidak berkantor, karena aturan mengenai jam kerja sudah jelas dan perbup tersebut telah disebarkan kepada semua pihak desa.
Lebih lanjut, Dinas PMD akan melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan laporan absensi yang diterima. “Kami akan memanggil perangkat desa atau kepala desa yang malas berkantor sesuai dengan absensi yang telah diserahkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” tambah Ujang.

Dinas PMD berharap dengan langkah ini, kedisiplinan perangkat desa dapat lebih terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan, (Wr/Adv).
