Mukomuko- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Republik Indonesia, menyoroti kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Indonesia, yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping.
Dikutip dari media KOMPAS.com dalam hal ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa pada 2026 mendatang, pemerintah akan melarang praktik ini di seluruh TPA di Indonesia dan memberikan sanksi pidana bagi daerah yang masih melaksanakannya, 26/12/2024.
“Hal ini telah tercantum dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah diberlakukan selama 16 tahun dan jika open dumping tetap dilakukan, akan ada konsekuensi pidana,” ungkapnya.
Ia menargetkan agar seluruh daerah dapat mengakhiri praktik open dumping dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti sanitary landfill atau green landfill, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2008.
“TPA harus berfungsi sebagai tempat penampung residu, dengan sistem green landfill. Tidak ada lagi open dumping. Kami akan segera menerbitkan kebijakan yang mewajibkan semua daerah, baik kabupaten, kota, maupun provinsi, untuk patuh. Ada sanksi pidana dan denda bagi yang tidak mematuhi,” jelas Hanif.
Perubahan ini juga bertujuan untuk mengurangi emisi gas metana yang dihasilkan oleh open dumping, yang dapat menyebabkan kebakaran di TPA.
“Selain itu, beberapa TPA yang masih menggunakan sistem open dumping sudah ditutup dan pada 2025 seluruhnya harus beralih ke sistem sanitary landfill,” jelasnya.
Lebih lanjut Hanif, juga mendorong pengolahan sampah dari hulu, dengan fokus pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak di rumah tangga.
“Pemerintah daerah diminta untuk lebih aktif mengedukasi masyarakat dan memastikan regulasi pengelolaan sampah dijalankan dengan baik,” tambahnya.
Bagi pemerintah daerah yang dengan sengaja mengabaikan larangan open dumping, akan dikenakan hukuman pidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, jika ada daerah yang belum sepenuhnya berhasil menangani sampah meski sudah berusaha, akan dikenakan hukuman maksimal 3 tahun penjara.
“Masa sosialisasi sudah berakhir, kami akan menegakkan UU No. 18 Tahun 2008 dengan tegas dan tidak ada toleransi lagi untuk daerah yang tidak mematuhi aturan ini,” pungkas Hanif. (rz)
