Mukomuko-Bupati Mukomuko Sapuan mengungkapkan pemerintah pusat menyetujui penurunan status sebagain kawasan hutan produksi terbatas atau HPT di daerah ini menjadi fasilitas umum.
“Khusus HPT yang dilepas yang kita terima Dado pemerintah pusat yaitu infrastruktur baik fasilitas umum maupun infrastruktur jalan dalam HPT,” kata Bupati Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Selasa.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya mengusulkan penurunan status kawasan hutan yang terlanjur digarap oleh masyarakat di daerah ini seluas 11.520,01 hektare kepada pemerintah pusat.
Namun dari usulan perubahan status kawasan hutan seluas 11.520,01 hektare di Kabupaten Mukomuko, seluas 270,5 hektare di antaranya yang disetujui oleh pemerintah pusat untuk fasilitas umum dan infrastruktur jalan yang masuk kawasan HPT.
Dari kawasan hutan seluas 270,5 hektare yang disetujui perubahan status tersebut, seluas 253 hektare kawasan hutan produksi (HP) menjadi hutan peruntukan lain (HPL) dan 17,5 hektare dari hutan yang bisa dikonversi (HPK) menjadi HPL.
Bupati mengatakan, kawasan hutan yang telah dibebaskan oleh pemerintah pusat tersebut tetap diterima keputusan oleh pemerintah provinsi.
Sedangkan usulan perubahan HPT khusus untuk kebun masyarakat di daerah ini diberikan kesempatan pengajuan ke arah program Perhutanan Sosial.
Ia mengatakan, kalau mengacu Undang-undang Cipta Kerja masyarakat yang terlanjur bisa dimohonkan untuk diberikan kesempatan pengajuan program Perhutanan Sosial.
Selanjutnya mereka boleh menggunakan kawasan hutan, tetap legal standing dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa hak pakai selama 35 tahun.(ADM)