Jakarta, Aktual Daerah.Id – 24/2/2025, Pemerintah Republik Indonesia, akan memberlakukan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dinamakan Flexible Working Arrangement (FWA).
Berbeda dengan Work From Anywhere (WFA), FWA memberikan fleksibilitas dalam pengaturan lokasi dan waktu kerja.
Dikutip dari media CNBC Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan dengan kemajuan teknologi dan tuntutan zaman.
“Pelaksanaan FWA akan diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi di tingkat pusat maupun daerah,” ungkapnya.
Pihak-pihak ini akan menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang berhak menerapkan fleksibilitas kerja sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Sistem kerja fleksibel ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, khususnya pasal 8, yang memberi ruang untuk fleksibilitas baik dalam lokasi maupun waktu kerja ASN,” ujar Rini.
Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa implementasi FWA harus memperhatikan beberapa ketentuan dan tetap menjamin kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah.
Ia juga menambahkan bahwa FWA lebih luas dari sekadar WFA, karena mengatur fleksibilitas lokasi kerja tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai.
Peraturan Presiden No. 21/2023 tidak mengenal konsep WFA, tetapi fleksibilitas lokasi kerja diperbolehkan, baik itu di rumah pegawai atau tempat lain yang ditentukan oleh PPK.
“FWA berlaku untuk seluruh pegawai dengan beberapa kriteria, seperti tidak dalam hukuman disiplin atau pegawai baru,” jelas Reni.
Adapun pekerjaan yang bisa dilakukan dengan FWA adalah pekerjaan yang bisa dilakukan di luar kantor, memanfaatkan teknologi, memerlukan interaksi tatap muka yang minimal, dan bersifat mandiri tanpa pengawasan langsung.
“Hal terpenting adalah memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Teknologi dan perubahan pola pikir menjadi kunci utama agar FWA ini dapat berjalan optimal,” tegas Rini.
Lebih lanjut, Rini, menambahkan bahwa selama penerapan FWA, pegawai wajib memenuhi kewajiban jumlah hari dan jam kerja sesuai dengan Perpres No. 21/2023, yaitu 37,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
“Setiap pegawai juga harus melaporkan hasil kinerjanya dan memastikan pencapaian target serta efektivitas pelayanan publik,” tambahnya.
Untuk bulan Ramadan, pengaturan jam kerja ASN juga telah diatur dalam Perpres tersebut, yakni sebanyak 32,5 jam per minggu tanpa termasuk waktu istirahat.
Terkait dengan pengaturan FWA pada libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait sedang membahas teknis pelaksanaannya.
Rini menyatakan bahwa kebijakan ini akan disesuaikan dengan situasi arus mudik dan balik Lebaran, dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas.
“Kami akan segera mengeluarkan Surat Edaran terkait FWA dan sistem kerja pada libur nasional serta cuti bersama Idulfitri, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama berbagai pihak terkait,” tutup Rini. (rz)
