Pemkab Mukomuko Akan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas

Mukomuko – 11/3/2025, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan anggaran perjalanan dinas di Kabupaten Mukomuko akan dilakukan pemangkasan sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 1/2025 mengenai efisiensi APBD.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, menyatakan bahwa pemotongan anggaran tersebut, mengacu pada KMK Nomor 29 Tahun 2025, yang mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 53% persen.

“Untuk implementasi efisiensi, telah dibentuk menjadi tiga tim yang akan merasionalisasi kegiatan dan anggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eva mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, berencana mengurangi anggaran perjalanan dinas minimal 50% persen.

“Dalam waktu sekarang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah melakukan perhitungan efisiensi di seluruh OPD,” pungkasnya.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *