Mukomuko-Asisten II Bidang Prekonomian dan Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Bustari Maller menyatakan pemerintah daerah perlu membawa masalah hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran di jalan raya ke ranah hukum, atau minimal tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kita bawa ke ranah hukum berupa tipiring karena hampir setiap tahun kecelakaan lalu lintas di jalan penyebabnya ternak sapi,” katanya sejak beberapa hari yang lalu.
Ia mengatakan hal itu saat menghadiri acara Jumat Curhat yang digelar oleh Kepolisian Resor Mukomuko di MAN Kabupaten Mukomuko.
Salah seorang guru MAN mempertanyakan upaya pemerintah dalam mengatasi hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas.
Ia mengatakan, pihaknya pemerintah daerah setempat sempat bingung melihat hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum daerah ini.
Menurutnya, barangkali harus dibentuk khusus tim kerja sama dengan aparat penegak hukum karena untuk menertibkan hewan ternak tidak bisa perlakuan peraturan daerah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko AKP Fery Oktaviari Pratama mengatakan berkaitan hewan ternak, pihaknya sudah koordinasi sama Satpol PP, dan segala macam sudah dilaksanakan setiap hari.
Ia mengatakan, selama ini untuk penertiban dan penangkapan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya menggunakan jaring.
Kemudian hewan ternak tersebut diamankan untuk selanjutnya diberikan sanksi berupa denda oleh pemerintah daerah melalui Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.
Sepengetahuan, katanya, berdasarkan peraturan daerah (Perda) denda setiap hewan ternak yang ditangkap karena berkeliaran di jalanan kurang lebih sebesar Rp3 juta.
Kemudian berkaitan dengan surat teguran terhadap pemilik hewan ternak, katanya, pemerintah daerah yang mengurusnya dan menyampaikan kepada pemilik hewan ternak.(adm)
