Mukomuko-Pemerintah Kabupaten Mukomuko sejak tahun 2012 hingga 2021 membiayai pendidikan sebanyak depan dokter umum yang bertugas di daerah ini menjadi dokter spesialis guna meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah ini.
Sebanyak delapan dokter umum tersebut mendapat biaya pendidikan untuk mengambil spesialis gigi, mata, Patologo Anatomi, Kardiologi Paskular, THT, Dermatologi Penerologi, Anastesiologi.
“Sebanyak delapan dokter tersebut mendapat dana tugas belajar yang bersumber dari APBD,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pendidikan ASN Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan SDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah memberikan biaya pendidikan atau dana tugas belajar untuk setiap dokter sebesar Rp30 juta per semester dan dana tersebut digunakan untuk membayar uang SPP, uang buku, biaya hidup termasuk sewa rumah.
Ia menambahkan, jika uang SPP dan biaya lainnya lebih besar dari dana tugas belajar yang diberikan oleh pemerintah, maka yang bersangkutan yang menanggung sisanya.
“Kalau pemerintah hanya menyiapkan dana sebesar Rp30 juta per semester, jika kurang mereka yang menanggungnya,” ujarnya lagi.
Terkait dengan dokter umum yang sudah menjadi dokter spesialis yang mengajukan pindah tugas keluar daerah ini, ia mengatakan, ada ikatan dinas yang harus dipatuhinya, yakni dua kali masa tugas belajar atau pendidikan ditambah empat tahun.
Kemudian dokter spesialis yang mendapatkan biaya pendidikan tersebut harus mendapatkan izin dari bupati untuk pindah tugas ke tempat lain. (adm)