Mukomuko – 27/4/2025, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, resmi memberlakukan tarif baru Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tenaga listrik non-PLN di daerah Kabupaten Mukomuko pada tahun 2025.
Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Yadi, menjelaskan bahwa perubahan tarif ini berlaku untuk konsumsi listrik dari sumber selain PLN, termasuk tenaga listrik yang dihasilkan secara mandiri.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan ketentuan terbaru dalam Perda dan Perbup yang mengatur perhitungan nilai jual tenaga listrik,” jelasnya.
Untuk konsumsi listrik industri serta sektor pertambangan minyak dan gas bumi dari sumber non-PLN, tarif PBJT ditetapkan sebesar 3%. Sementara untuk listrik yang dihasilkan sendiri, tarif dikenakan sebesar 1,5%.
“Tarif dasar PBJT ditetapkan sebesar Rp 1.115 per (kWh) untuk penggunaan turbin berkapasitas di atas 200 (kVA), sedangkan untuk sektor perumahan dan perkantoran dengan kapasitas antara 14–200 kVA, tarif ditetapkan Rp 9 l72 per kWh,” jelas Yadi.
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, potensi penerimaan pajak dari sektor tenaga listrik diproyeksikan mengalami peningkatan signifikan, bahkan dapat mencapai dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Lebih lanjut, Yadi, menambahkan bahwa dalam waktu sekarang terdapat sekitar 14 perusahaan di sektor perkebunan dan pengolahan di daerah Kabupaten Mukomuko yang memanfaatkan tenaga listrik dari sumber non-PLN.
“Untuk target penerimaan pajak daerah pada tahun 2025 mencapai Rp 28 miliar, yang bersumber dari pajak reklame sebesar Rp 300 juta, pajak air tanah Rp 250 juta, pajak sarang burung walet Rp 50 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp 1,4 miliar,” tambahnya.
Selain itu, target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 1,3 miliar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 450 juta, PBJT Rp 12,7 miliar.
Kemudian, target penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar Rp 6,7 miliar, sementara opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan mencapai Rp 5,6 miliar.
“Dengan optimalisasi sektor pajak, khususnya PBJT tenaga listrik, kami berharap kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah Kabupaten Mukomuko terus meningkat dan mendukung pembangunan daerah,” tutup Yadi.
RIZON SAPUTRA
