Mukomuko-Pada tanggal 21 Juni 2024, tim Satpol PP yang didampingi oleh TNI dan Polri melakukan patroli ke beberapa tempat hiburan malam di Kabupaten Mukomuko. Tujuan dari patroli ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah serta untuk sosialisasi Perda 2 tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru diterbitkan.
Kepala Dinas Satpol PP, Jodi, menjelaskan Dalam kegiatan patroli ini, tim juga melakukan pendataan dan sosialisasi terkait penerapan pajak pada tempat hiburan malam.
” bahwa sebagian besar pemilik usaha telah menerima kebijakan pajak ini tanpa penolakan, serta tidak ada penolakan dan keberatan untuk membayar pajak dari pengusaha yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko,” jelas Jodi.
Jodi menambahkan bahwa dari dua tempat yang dikunjungi, tidak ditemukan pelanggaran serius, para pemilik usaha setuju untuk menyetor pajak bulanan sesuai kesepakatan. Meskipun sebagian besar pengusaha telah mematuhi peraturan, masih ada beberapa masalah yang belum terselesaikan, terutama terkait izin penjualan minuman beralkohol.
” pentingnya pengurusan izin ini untuk memastikan kontribusi pajak yang optimal bagi daerah ,Kita beri waktu selama satu bulan untuk mengurus surat izin, terutama izin minuman beralkohol, Jika dalam satu bulan tidak ada tindakan, tim kami akan mengambil langkah-langkah tegas,” tutup Jodi (rz)