Bengkulu, Aktual Daerah.Id – 30/4/2025, Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, resmi menjatuhkan sanksi kepada perusahaan kelapa sawit yang tidak mematuhi harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan.
Dikutip dari media Kompas86.com, dalam hal ini, Kepala Dinas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Provinsi Bengkulu, M. Rizon, menyatakan bahwa surat rekomendasi untuk pemberian teguran pertama telah disiapkan dan segera diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten guna ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Pada hari ini kami telah menyiapkan surat rekomendasi. Untuk selanjutnya, Pemerintah Kabupaten yang akan menindaklanjuti dengan teguran pertama terhadap perusahaan yang belum mematuhi aturan,” ujarnya.
Tindakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2004, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan dan mengawasi harga TBS, termasuk pengaturan kerja sama antara perusahaan dan pekebun plasma.
Jika dalam jangka dua minggu setelah teguran pertama tidak ada perubahan sikap dari perusahaan, maka akan dilanjutkan dengan teguran kedua.
“Apabila tetap tidak dipatuhi, sanksi berat akan diberikan oleh Pemerintah Kabupaten, mulai dari penghentian aktivitas hingga pencabutan izin operasional perusahaan,” jelas Rizon.
Lebih lanjut, Rizon, menambahkan bahwa langkah ini bukan sekadar retorika, dan ini juga bukan gertakan semata. Gubernur Bengkulu sangat serius membela kepentingan petani. Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
Sejak ditetapkannya harga resmi TBS sebesar Rp 3.143 per kilogram, sebagian perusahaan telah menunjukkan kepatuhan dengan menaikkan harga pembelian.
Di Kabupaten Bengkulu Utara, harga TBS saat ini hampir mencapai Rp 3.000/kg, sementara di Kabupaten Mukomuko rata-rata berada di angka Rp 2.800/kg.
“Namun, masih ada sejumlah perusahaan yang belum menyesuaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di Provinsi Bengkulu, sehingga penindakan diperlukan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemprov juga telah melakukan pemantauan lapangan dan dialog bersama pelaku usaha. Langkah ini diambil sebagai upaya menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan demi stabilitas harga TBS.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa di tengah proses tersebut, desakan dari petani terus menguat. Aliansi Petani Kelapa Sawit di Bengkulu baru-baru ini menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur, dan mendesak penindakan tegas terhadap perusahaan nakal serta mendorong lahirnya regulasi yang lebih mengikat, seperti Peraturan Gubernur (Pergub).
“Dengan langkah ini, diharapkan seluruh perusahaan kelapa sawit di Bengkulu dapat patuh terhadap ketentuan yang berlaku, dengan tujuan untuk melindungi kesejahteraan petani dan menciptakan iklim usaha yang adil dan berkelanjutan di sektor perkebunan kelapa sawit,” pungkas Rizon.
RIZON SAPUTRA
