Penetapan Tersangka Kasus Pembagunan Gedung PA Menungu Penghitungan Kerugian Negara

Daerah, Politik & Hukum8845 Dilihat

Mukomuko-Kepala Kejaksaan (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH, memastikan bahwa penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, atau dekat dengan perkantoran Pemerintah Kabupaten Mukomuko, masih terus berlangsung. Namun, untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, pihaknya masih menunggu hasil audit kerugian negara (KN) yang sedang dilakukan oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

“Tetap kami pastikan bahwa proses ini berlanjut dan kami sedang menunggu hasil audit KN. Setelah itu, kami akan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Kajari juga mengajak semua pihak untuk turut serta dalam pengawasan, memantau, dan memberikan peringatan terhadap kegiatan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejari Mukomuko.

“Masyarakat dipersilakan untuk ikut mengawasi, termasuk teman-teman wartawan untuk menanyakan perkembangan kegiatan yang sedang ditangani. Anda dapat bertanya langsung kepada jaksa yang bertanggung jawab atau kepada saya sebagai Kajari Mukomuko,” ungkapnya.

Diketahui bahwa beberapa saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PA Mukomuko, termasuk pegawai ASN di PA Kabupaten Mukomuko dan pihak rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut. Tim pokja di unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) pembangunan gedung PA di kementerian pusat, serta pihak KPPN Mukomuko dan pihak terkait lainnya juga telah dimintai keterangan. Penyidik Kejari Mukomuko yakin bahwa pembangunan gedung PA Mukomuko dengan nilai total Rp 20 miliar tersebut mengarah pada dugaan penyimpangan.

“Penyidik telah mengubah status penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya.

Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2023 yang berlangsung pada tanggal 8 Desember 2023, pembangunan gedung PA Mukomuko, yang direncanakan dalam tiga tahap, menjadi sorotan. Tahap pertama dimulai pada 22 Agustus hingga 19 Desember 2022, dengan anggaran Rp 6,5 miliar. Tahap kedua dilakukan pada tahun 2023 dengan anggaran Rp 13,5 miliar. Targetnya, pada awal Agustus, persentase pekerjaan harus mencapai 100 persen untuk memasuki tahap ketiga. Namun, menurut perhitungan pihak PA Mukomuko, pekerjaan belum mencapai tahap tersebut. Sehingga pada 24 Agustus, kontrak dengan pelaksana pembangunan, PT Lematang Sukses Mandiri, diputus. (wr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *