MUKOMUKO- Pada tahun 2022 ini dari data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, tercatat ada tiga lembaga Paud yang mengajukan perubahan status dari Paud Swasta menjadi paud negeri.
Disampaikan Sekretaris Dinas, Muhammad Zum bahwa pada tahun ini ada sebanyak 3 lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) telah mengajukan perubahan status, tiga
lembaga Paud ini tersebar di dua Kecamatan yakni 2 lembaga Paud berada di Kecamatan Teramang Jaya dan 1 lembaga Paud berada di Kecamatan Air Manjunto.
” Sejauh ini pihak Dinas juga telah meninjau lembaga Paud tersebut sebagai pedoman untuk perubahan status tersebut nantinya” jelas Zum.
Namun demikian ditambahkannya untuk perubahan status lembaga Paud tersebut tahun ini belum dapat direalisasikan tetapi prosesnya tetap berjalan dan dipersiapkan untuk tahun 2023 mendatang.
“Kalau untuk tahun ini belum bisa direalisasikan salah satu alasannya karena keterbatasan anggaran. InsyaAllah perubahan status lembaga Paud tersebut untuk tahun 2023 mendatang,” Tutup Sekretaris. (adm)