Perambahan Hutan Masif di Mukomuko Libatkan Korporasi Besar, Habitat Satwa Terancam

Mukomuko – 14/4/2025, aktivitas perambahan hutan di daerah Kabupaten Kabupaten Mukomuko kian mengkhawatirkan. Data KPHP Mukomuko mencatat sekitar 37 ribu hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) telah dirambah secara masif.

Tiga lokasi HPT yang terdampak secara signifikan mencakup kawasan Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto. Selain dilakukan oleh masyarakat, aktivitas perambahan ini juga melibatkan korporasi besar yang memiliki izin pengelolaan hutan kayu.

Salah satu perusahaan yang mendapat sorotan adalah PT Bina Agro Tama (BAT) yang memegang izin pemanfaatan di sejumlah kawasan hutan, termasuk HPT Air Rami, Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan HPT Air Teramang, dengan total luas mencapai 22.020 hektare.

Sementara itu, PT Anugrah Pratama Inspirasi (API) juga tercatat mengantongi izin pemanfaatan hutan seluas 23.564,26 hektare di kawasan HPT Air Rami.

Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Kabupaten Mukomuko, M. Toha, mendesak agar seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), segera mengambil langkah nyata.

Pentingnya peran Aparat Penegak Hukum (APH) agar bersikap adil dalam penanganan kasus ini.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya masyarakat kecil atau oknum pejabat yang ditindak, sementara perusahaan-perusahaan besar yang merambah hutan justru dibiarkan,” tegas Toha.

Aktivitas perambahan hutan di daerah Kabupaten Mukomuko sekarang, telah merambah ke kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Kondisi ini menyebabkan terganggunya habitat satwa liar, termasuk meningkatnya konflik antara harimau dan manusia.

“Kasus tragis pun terjadi pada awal Januari 2025, ketika seorang warga Desa Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, meninggal dunia akibat serangan harimau,” jelas Toha.

Adapun, pada beberapa waktu yang lalu, pihak Polda Bengkulu telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, untuk dimintai keterangan atas dugaan keterlibatan dalam perambahan kawasan hutan.

Selain itu, Toha, juga mengatakan bahwa proses penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi besar seperti PT BAT yang diduga menguasai lahan hutan secara masif.

“Perusahaan di sektor sawit dan kehutanan ini dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban reboisasi pasca pemanfaatan lahan,” katanya.

Lebih lanjut, Toha, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang dibentuk menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kami berharap langkah tegas dari pemerintah pusat dapat membawa keadilan dan memulihkan kembali kondisi hutan di daerah Kabupaten Mukomuko,” pungkasnya.

RIZON SAPUTRA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *