Mukomuko– Sejauh ini dari data yang ada di dinas pemberdayaan masyarakat dan desa menyampaikan bahwa sejak setahun terakhir ini sudah ada sekitar 30 orang perangkat desa yang diberhentikan karena masalah malas ngantor dan kedisiplinan.
Sejauh ini dari pihak dinas sudah mensosialisasikan perbup no 8 tahun 2022 tentang jam kerja para perangkat desa. Selain itu pihak dinas juga sudah mendapatkan laporan terkait dengan kedisiplinan para perangkat desa dan saat ini sudah menyampaikan kepada pihak kecamatan di 15 kecamatan agar selalu memonitoring terkait dengan kehadiran para perangkat desa pada jam kerja.
Disampaikan Haryanto selaku kepala dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa bahwa pihaknya saat ini sudah melakukan sidak ke beberapa desa terkait dengan kedisiplinan para perangkat desa ini.
” Kita sudah melajukan sidak ke 30 desa terkait dengan kedisiplinan ini dan kitanselalu mengingatkan bahwa ancaman bila perangkat desa tidak melaksanakan tugas sebagai perangkay desa maka ancamananya adalah dipecat” jelas kadis.
Ditambahkannya pihaknya terkait dengan pembinaan ini diserahkan kepada kepala desa kemudian ke kecamatan untuk dilakukan pembinaan dan peringatan hingga ke pemecatan. (admin)