AktuaL Daerah- Bengkulu/Lebong Kepala Desa (PJS) Bajok Kecamatan Rimbo pengadang Kabupaten Lebong menuai sorotan tajam. Ini dikarenakan sang kepala desa (PJS)diduga melakukan praktik nepotisme dalam kepemimpinannya.
Ia adalah (DAHARI) Kepala Desa Sementara Desa Bajok, Kecamatan Rimbo pengadang. Ia menjadikan anak kandungnya sebagai Kaur Keuangan dan juga berperan sebagai Bendahara Desa.
Hal yang dilakukan oleh DAHARI Kades BAJOK mengangkat anak nya menjadi Kaur keuangan tidak ada proses penjaringan dan tahapan demi tahapan yang diatur oleh Bupati Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa, dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Didalam perbup Nomor 10 Tahun 2017 sudah jelas aturannya. Bab III, Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa bagian kesatu, pengisian Perangkat Desa Pasal 18 sudah Jelas.
(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Pengisian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)melalui tahapan : a. Penjaringan.b.Penyaringan: dan c.Pengangkatan.
” Permasyalahan ini hasil laporan masyarakat Desa BAJOK kepada ketua LSM- Nasional Anti Coruption,(NCW) setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Bajok maka Heri .Langsung konfirmasi dengan Kepala Desa (DAHARI)ke kediaman nya di desa bajok namun di sayangkan Stap prangkat desa mengatakan kepala desa nya sedang pergi ke lebong, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawabannya.
Tidak hannya perangkat desa namun temuan lain yang kami temukan di lapangan, Di duga pekerjaan irigasi dan TPT desa bajok sangat membengkak anggaran harga satuan .panjang irigasi .246 dan tinggi 100 tebal 20 cm di perincian material hannya 98 kubit jika di bagi harga satuan mencapai 2.500.000 berkubikasi .jelas kami duga indikasi Korupsi anggaran.
LMS .NCW akan segera menyurati pihak APH kab lebong guna untuk mengaudit indikasi korupsi dan nepotisme di desa bajok secara transparan. (dony)
Pjs Kades Bajok Kecamatan Rimbo Pengadang Tak Hirau Aturan Di Duga Manipulasi Data
AktuaL DErah- Bengkulu/Lebong
Kepala Desa (PJS) Bajok Kecamatan Rimbo pengadang Kabupaten Lebong menuai sorotan tajam. Ini dikarenakan sang kepala desa (PJS)diduga melakukan praktik nepotisme dalam kepemimpinannya.
Ia adalah (DAHARI) Kepala Desa Sementara Desa Bajok, Kecamatan Rimbo pengadang. Ia menjadikan anak kandungnya sebagai Kaur Keuangan dan juga berperan sebagai Bendahara Desa.

Hal yang dilakukan oleh DAHARI Kades BAJOK mengangkat anak nya menjadi Kaur keuangan tidak ada proses penjaringan dan tahapan demi tahapan yang diatur oleh Bupati Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa, dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa. Didalam perbup Nomor 10 Tahun 2017 sudah jelas aturannya. Bab III, Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa bagian kesatu, pengisian Perangkat Desa Pasal 18 sudah Jelas.
(1) Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Pengisian perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)melalui tahapan : a. Penjaringan.b.Penyaringan: dan c.Pengangkatan.
” Permasyalahan ini hasil laporan masyarakat Desa BAJOK kepada ketua LSM- Nasional Anti Coruption,(NCW) setelah mendapat informasi dari masyarakat Desa Bajok maka Heri .Langsung konfirmasi dengan Kepala Desa (DAHARI)ke kediaman nya di desa bajok namun di sayangkan Stap prangkat desa mengatakan kepala desa nya sedang pergi ke lebong, namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawabannya.
Tidak hannya perangkat desa namun temuan lain yang kami temukan di lapangan, Di duga pekerjaan irigasi dan TPT desa bajok sangat membengkak anggaran harga satuan .panjang irigasi .246 dan tinggi 100 tebal 20 cm di perincian material hannya 98 kubit jika di bagi harga satuan mencapai 2.500.000 berkubikasi .jelas kami duga indikasi Korupsi anggaran.
LMS .NCW akan segera menyurati pihak APH kab lebong guna untuk mengaudit indikasi korupsi dan nepotisme di desa bajok secara transparan. (dony)