PLN Minta Masyarakat Jangan Tanam Pohon dan Dirikan Bangunan Dekat Jaringan Listrik

Mukomuko.- Untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya pemadaman listrik khususnya di kabupaten Mukomuko maka PLN ULP kabupaten Mukomuko telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi hal tersebut dan bahaya tegangan arus listrik.

Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Mukomuko, Ferry Adrianta Ferdani mengatakan kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko agar tidak melakukan penanaman pohon dan pendirian bangunan rumah berdekatan dengan tiang listrik karena hal tersebut sangat berbahaya.

“Kami himbau kepada masyarakat agar tidak sembarang menanam pohon atau mendirikan bangunan rumah dan lainnya berdekatan dengan tiang listrik, karena hal ini sangat berbahaya. Jarak aman yakni 3 meter atau 5 meter dari jaringan listrik,”Jelas Ferry

Ditambahkannya bahwa jaringan listrik memiliki tegangan tinggi. Beberapa meter dari kabel sudah ada induksi. Oleh sebab itu tanaman pohon yang berada disekitar tiang listrik, keberadaannya cukup berbahaya bagi masyarakat. Selain itu juga tanaman pohon dekat jaringan listrik menjadi penyebab utama pemadaman listrik karena gesekan kabel jaringan dengan pohon tersebut.

“Ada beberapa bahaya menanam pohon dan pendirian bangunan dekat dengan instalasi listrik yakni menyebabkan padam listrik, korsleting listrik dan bisa menyebabkan kematian akibat tersengat arus listrik,”Tutupnya.

Ferry juga menghimbau kepada masyarakat yang telanjur punya pohon di dekat jaringan listrik apabila melakukan penebangan pohon atau melakukan perawatan dan kegiatan lainnya dekat jaringan listrik agar koordinasikan kepada PLN jangan di lakukan sendiri karena ini sangat bahaya.

Ditanya larangan menanam pohon dan dirikan bangunan dekat jaringan listrik, Fery mengatakan sesuai Undang-undang No.30 tahun 2009 pasal 51 menyebutkan setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik, sehingga merugikan masyarakat dapat terkena sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2.500.000.

“Sesuai UU no.30 tahun 2009. Yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik dan merugikan masyarakat bisa di pidana penjara dan didenda. Salah satu penyabab sering terputusnya aliran listrik ya karena pohon dekat dengan jaringan listrik,”demikian Ferry (Wr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *