PMD Nyatakan Ada Perubahan Berkas Pencarian Dd Tahap 3

Advertorial10870 Dilihat

Mukomuko.- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko menyatakan bahwa ada 14 desa yang telah mengajukan berkas pencairan dana desa tahap ke tiga, namun semua berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke pihak desa kareana ada perubahan dalam berkas pengajuan untuk tahun ini. Sabtu (26/8/23)

Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyatakan bahwa sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko semuanya sudah menyelesaikan pencairan dana desa tahap kedua, dan selanjutnya sudah mulai melakukan pengajuan untuk tahap ketiga.

Dari data yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyatakan bahwa sejauh ini sudah ada 14 desa yang mengajukan berkas untuk pencairan dana desa tahap ketiga, namun demikian semua berkas pengajuan tersebut sudah dikembalikan oleh pihak PMD.

Disampaikan Joni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko bahwa pengembalian berkas 14 desa tersebut yaitu karena ada perubahan aturan dalam pengajuan pencairan untuk tahap ketiga tersebut.

“Untuk pengajuan dana desa tahap ketiga tahun 2023 ini ada perubahan dalam pemberkasannya hal tersebut berdasarkan surat dari kementerian keuangan tertanggal 10 agustus 2023 yang isinya adalah petunjuk penyaluran dana desa tahap ketiga untuk tahun 2023 ini.” Jelas Kadis.

Selanjutnya disampaikan bahwa khusus untuk tahap ketiga ini berdasarkan surat dari kementerian keuangan tersebut karena berkas untuk tahap ketiga harus disatukan dengan berkas dana realokasi, dan bila berkas itu sudah siap maka pihaknya baru akan menerima berkas pengajuan tahap ketiga. Memang sudah ada 14 desa yang mengajukan dan semuanya kita kembalikan dan diminta untuk memperbaiki berkas tersebut dan dijadikan satu dengan pengajuan dana realokasi. (wr1/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *