Polisi tangkap pelaku Penusukan

Mukomuko.- Jajaran Satuan Reskrim Polres Mukomuko senin (16/10) Malam sekitar pukul 21.00 WIB kemarin berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap korban Sopan Septiadi Putra (35) yang merupakan warga dusun Baru Pelokan Kecamatan XIV Koto.

Kejadian penusukan ini sendiri terjadi pada Sabtu malam lalu di wilayah RT 3 Kelurahan Bandar Ratu Kecamatan Kota Mukomuko tepatnya di salah satu warung di depan lapangan bola Ratok Denai.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Fajri Amelia Pratama bahwa Pelaku inisial E-T ini sendiri ditangkap di desa Pondok Lunang Kecamatan Air Dikit setelah melarikan diri paca kejadian.

” penangkapan ini dilakukan setelah anggota terus bergerak melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya ditangkap. Pelaku ini kita tangkap ketika sedang bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Pondok Lunang Kecamatan Air dikit, dan pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan” jelas kasat.

Selanjutnya Pelaku di kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Wr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *