Mukomuko – 9/1/2025, Tim Satresnarkoba Polres Kabupaten Mukomuko, berhasil menangkap seorang pria berinisial SE (47), warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Penangkapan seorang dugaan terlibat dalam peredaran narkoba ini, dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 14.20 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kabupaten Mukomuko, AKP SMO Aritonang, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian yang memberikan informasi penting.
“Setelah menerima laporan dari warga, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti di lokasi yang diinformasikan,” ujarnya.
Lokasi penangkapan berada di area kebun sawit yang terletak di perbatasan Desa Sibak dengan Desa Ratak Mudik. Lokasi tersebut dikenal sebagai tempat yang sering digunakan oleh para pengguna narkoba untuk bertransaksi.
“Kemudian kami melakukan observasi dan penyelidikan lebih lanjut, yang berujung pada penangkapan pelaku tersebut,” jelas Aritonang.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa (1) botol minuman kemasan plastik merk Le Minerale yang berisi (1) lembar tisu putih, yang membungkus (8) paket sabu-sabu dan terbungkus plastik klip bening garis merah.
Lebih lanjut AKP SMO Aritonang, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan antar-provinsi, di mana narkotika jenis sabu ini didapatkan dari seseorang yang berada di Provinsi Sumatera Barat.
Dalam waktu sekarang pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.
“Proses hukum akan terus berjalan dan kami akan mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba tersebut,” pungkasnya. (rz)
