Mukomuko – 14/5/2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Seorang pria berinisial EN, warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 10 Mei 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Kabupaten Mukomuko segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi lokasi target.
Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, mengungkapkan bahwa sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya berhasil mengamankan EN yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Mukomuko.
Penangkapan pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu ini, berhasil diamankan di sekitar kawasan Jalan Lintas Bengkulu–Sumbar, tepatnya di Kelurahan Koto Jaya.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menyita sebanyak 7 paket sabu-sabu yang diduga siap diedarkan,” ungkap Aritonang.
Lebih lanjut, Aritonang menambahkan bahwa pelaku yang terduga berinisial EN diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mukomuko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP SMO Aritonang.
RIZON SAPUTRA