Polres Mukomuko Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

Mukomuko- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, berhasil menangkap seorang pria berinisial BS (36) warga Desa Sibak, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang, mengungkapkan bahwa penangkapan BS ini terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 14.10 WIB, 3/12/2024.

“Penangkapan ini berkat kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian yang saling memberikan informasi terkait keberadaan pelaku BS,” Ungkapnya.

Berdasarkan laporan masyarakat, tim Satresnarkoba Mukomuko segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan BS beserta barang bukti.

“Tim pertama kali menangkap BS di rumah RK yang terletak di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh Mukomuko dan pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 6 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan garis merah, serta 1 paket sabu sisa pakai,” Jelas Aritonang.

Setelah penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah BS, di mana petugas menemukan 14 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kotak plastik tusuk gigi berwarna hijau, serta 1 paket besar sabu dengan kemasan serupa.

Lebih lanjut Aritonang, mengatakan bahwa modusnya pelaku adalah memiliki, menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Sekarang BS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Pungkasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *