Mukomuko.- Polres Mukomuko Senin (02/10) menggelar press rilis penangkapan tersangka penipuan dan penggelapan 40 unit kendaraan roda empa. Selain itu Polres Mukomuko juga mengamankan sebanyak 19 unit mobil rental yang digadaikan pelaku.
Dari keterangan dari Polres Mukomuko bahwa total kendaraan yang digelapkan oleh pelaku M-K adalah berjumlah sebanyak 40 unit 19 diantaranya sudah diamankan di Polres Mukomuko kemudian 20 unit lainnya sudah diambil sendiri oleh pemiliknya kepada orang yang digadaikan pelaku serta satu unit lainnya masih proses diamankan.
Disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto bahwa Sejauh ini pelaku bergerak sendiri dan kendaraan yang dirental oleh pelaku kebanyakan dari kota Bengkulu, selanjutnya juga disampaikan bahwa hasil dari melakukan penipuan dan penggelapan ini pelaku telah mengantongi keuntungan lebih dari 900 juta yang digunakan oleh pelaku untuk biaya kehidupan sehari-hari dan juga membeli unit kendaraan baru.
“Untuk sementara pelaku dan barang bukti diamankan di mapolres Mukomuko untuk pemeriksaan lenih lanjut, pelaku kita kenakan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” Jelas Kapolres. (wr1)