Mukomuko-Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko menyatakan akan memberlakukan tilang manual kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas mulai pada Februari 2023.
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko AKP Fery Oktaviari Pratama di Mukomuko, Jumat, mengatakan institusinya memprioritaskan enam pelanggaran yang menjadi sasaran penilaian secara manual.
Ia menyebutkan, sebanyak enam pelanggaran tersebut, yakni balap liar, penggunaan knalpot bising atau tidak standar, tidak pakai helm, melawan arus, dan kendaraan tanpa nomor polisi.
Kemudian pihaknya juga memberlakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan karena kendaraan yang digunakan tidak lagi standar sesuai pabrik.
Ia menyatakan, meskipun pihaknya memberlakukan tilang manual, namun tilang secara elektronik atau
Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE),” tetap berjalan.
“Sekarang masih pakai ETLE. Selanjutnya ETLE tetap berjalan dan tilang manual juga ikut berjalan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya memberlakukan tilang manual kepada kendaraan melanggar aturan lalu lintas yang tersebar di eluruh wilayah daerah ini.
“Seluruh wilayah Kabupaten Mukomuko kita berlakukan tilang manual dan ETLE,” ujarnya pula. (adm)
