Polsek Sungai Rumbai Tangkap Pelaku Curat

Mukomuko- Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Pada Rabu (23/11/ 2022) berhasil menangkap Pelaku dalam dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan atau Curat satu unit kendaraan bermotor di Desa Pulau Makmur Kecamatan Ipuh.

Kegiatan penangkapan ini di pimpin langsung oleh oleh Kapolsek Sungai Rumbai Ipda M. Azhara K, SH bersama dengan enam Anggota lainnya. Pelaku berinisial F-A (16) yang merupakan warga Desa Pulau Payung Kecamatan Ipuh ditangkap setelah melakukan aksi nekatnya dengan mencuri 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam B 4626 BPU dan Satu Set Lampu Depan Sepeda motor milik Trias Ibadi (29 ) yang merupakan warga Desa Retak Mudik Kecamatan Sungai Rumbai.

Dijelaskan Kapolsek Sungai rumbai Ipda M. Azhara K, SH bahwa penangkapan ini berkat informasi dan keterangan dari para saksi yang berada disekitar TKP saat kendaraan tersebut hilang.

” Berdasarkan informasi dan keterangan saksi yang berhasil kita dapat, anggota langsung bergerak cepat dan langsung malakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti di Polsek Sungai Rumbai” jelas Kapolsek

Selanjutnya pelaku sudah ditahan dipolsek Sungai Rumbai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *