PPPBS Tepis Isu Disepakatinya legalitas PT DDP Terkait HGU

Nasional493 Dilihat

Mukomuko-Menyikapi banyaknya pemberitaan media terkait isu disepakatinya legalitas PT.Daria Dharma Pratama (DDP) atas penguasaan dan pengelolaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 34 Tahun 1995 dengan luas 1.889 Ha atas nama PT.Bina Bumi Sejahtera (BBS) oleh Kejari Mukomuko, Kapolres Mukomuko, dan PN Mukomuko dalam Agenda Rapat Dengar Pendapat pada Senin 28 November 2022, Jam 09.00 WIB bertempat di Ruang Serba Guna Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko. Maka kami Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) memberikan pandangan sebagai berikut :

Kami pengurus PPPBS sampai saat ini tidak mengetahui dan tidak ada pemberitahuan apapun terkait dengan isu yang beredar tersebut. Menurut kami akar masalah dari konflik yang berkepanjangan ini, beserta dengan fakta-fakta yang terjadi harus dikemukakan secara terang menerang agar upaya bersama kita untuk merubah konflik agraria menjadi kemitraan dapat berjalan dengan cepat dan tepat, Jelas Lobian Anggrianto (Sekjend PPPBS).

Perlu diketahui bahwa, pada rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mukomuko tersebut kami juga diundang untuk sama-sama mencari jalan terbaik dalam peroses penyelesaiain konflik yang ada di Malain Deman. Masing-masing peserta yang hadir pada rapat itu diantaranya Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Mukomuko, Ketua DPRD Mukomuko, Polres Mukomuko, Sekda Mukomuko, Perwakilan Kantor BPN Mukomuko, Camat Pondok Suguh, Camat Teramang Jaya, Camat Air Rami, Camat Malin Deman, Manajemen PT.DDP, PPPBS, dan Akar Foundation.

Hasil rapat dengar pendapat kemarin ketua DPRD dan Sekda Kabupaten Mukomuko dengan tegas menyatakan bahwa perusahaan tidak dapat melakukan perpanjangan izin jika permintaan masyarakat tidak diakomodasi dan konflik di lapangan belum selesai.  Satuhal lagi yang penting hasil rapat itu semua pihak sepakat bahwa yang harus mendapatkan haknya terhadap tanah itu adalah masyarakat asli/penduduk asli Malin Deman.

Sampai saat ini, Lahan HGU PT.BBS ini masih terdaftar di Kantor Pertanahan atas nama PT.BBS, bukan atas nama PT.DDP. Kemudian klaim peralihan HGU antara PT.BBS ke PT.DDP melalui Pinjam Pakai, Jual Beli, dan Pengoperan Saham haruslah ditelaah dan diuji kebenarannya dalam peraturan perundang-undangan. Apakah klaim tersebut dibenarkan oleh hukum di Indonesia, lanjut Lobian.

Selain itu, semua klaim yang dikemukakan oleh PT.DDP itu terjadi antara Tahun 2010-2016, dan perlu kita ketahui bersama bahwa Izin Alih Komoditi dari Kakao dan Kelapa Hibrida ke Kelapa Sawit (Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit) PT.DDP diterbitkan pada Tahun 2018. Sedangkan ada fakta yang tidak terbantahkan bahwa, PT.DDP mulai menggarap dan menanam Sawit di Lahan HGU yang pernah ditetapkan sebagai Lahan HGU Terlantar ini pada Tahun 2005. Sehingga pertanyaan bersama yang harus kita kemukakan adalah, Undang-undang mana, produk siapa, yang membenarkan suatu Korporasi menggarap lahan yang telah digarap oleh masyarakat tanpa disertai izin tertulis yang legal terlebih dahulu.

Berdasarkan pengukuran BPN Tahun 2020, ada 953,26 Ha dalam Lahan HGU PT.BBS yang berkonflik. Perlu diketahui bahwa ini bukan lahan yang bermasalah, melainkan memang sudah menjadi kebun masyrakat sejak dahulu. Sehingga kami merasa harus ada hak kami yang harus dikeluarkan di dalam lokasi 935,74 Ha yang masih di klaim oleh PT.DDP hingga saat ini.

Maka dari itu kami meminta kepada Tim GTRA Kabupaten Mukomuko dan Tim Pansus DPRD Kabupaten Mukomuko dapat bekerjasama dengan baik dalam upaya penyelesaian konflik ini. Dengan hadirnya PPPBS di Malin Deman dapat memberikan dampak positif dalam proses penyelsaian konflik agraria di Kabupaten Mukomuko, fokus utama PPPBS ialah mendekatkan masyarakat dengan tanah dan membagikan pengetahuan kepada semua orang, dalam konflik Agraria di Malin Deman ini bagaimana kita merubah konflik menjadi kemitraan, tutup Lobian. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *