Mukomuko- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen, yang disampaikan setelah rapat terbatas berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024.
Dimana rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.
Dikutip dari media TEMPO.CO, dalam hal ini, Prabowo Subianto , menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan, dengan tetap memperhatikan kebutuhan hidup yang layak, 29/11/2024.
“Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap menjaga daya saing dunia usaha,” Katanya.
Jadi untuk penetapan upah minimum sektoral akan dilakukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota dan kabupaten selain itu aturan lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Adapun pada awalnya Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen, namun setelah menerima perwakilan buruh di Istana pada hari yang sama dan diputuskan untuk menaikkan angka tersebut menjadi 6,5 persen,”Jelas Prabowo Subianto.
Kemudian Said Iqbal, selaku Presiden Partai Buruh, yang hadir dalam pertemuan ini, mengungkapkan bahwa ia menyetujui keputusan tersebut karena angka yang ditetapkan sudah mendekati aspirasi buruh.
“Kebijakan ini akan memperhatikan kesejahteraan buruh sekaligus mendukung kelangsungan dunia usaha,” Ungkapnya.
Namun Iqbal, juga menegaskan bahwa buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sektoral yang lebih tinggi dari UMP.
“Selain itu buruh juga menolak rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen serta peningkatan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,”Tutup Said Iqbal. (rz)
