Mukomuko.- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2023 yakni berupa pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, pembebasan denda adminitratif pajak kendaraan bermotor dan denda SWDKLLJ serta bebas bea balik nama kendaraan di Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Mukomuko akan berakhir pada bulan November 2023.
“Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor tanggal 30 November 2023 akan berakhir,”kata Kapolres Mukomuko, AKBP, Nuswanto,SH.SIK.MH melalui Kesatlantas, AKP, Rully Zuldh Fermana,SH ketika dikonfirmasi kamis (02/11/23)
Ditambahkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan dan keringanan denda pajak kendaraan bermotor dalam wilayah Provinsi Bengkulu Bengkulu khususnya di Kabupaten Mukomuko ini merupakan program untuk membantu meringankan dan memudahkan masyarakat.
Selain itu Kasat Lantas juga menghimbau dan meminta kepada semua masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mendatangi kantor Samsat karena kesempatan ini terbatas waktunya sampai tanggal 30 November 2023 ini.
”Kesempatan baik ini tinggal sebentar lagi dan bulan November ini berakhir. Oleh sebab itu segera memanfaatkan program yang telah diberikan ini dengan sebaik-baiknya dengan segera mendatangi kantor Samsat yang terletak di Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko,” Tutup Kasat. (wr1)