Rugikan Negara 4,8 Milyar Kejari Mukomuko Tetapkan 7 Tersangka Kasus RSUD

Mukomuko.- Kejaksaan Negeri Mukomuko kamis sore resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Mukomuko, pengungkapan kasus ini memang relatif memakan waktu yang panjang Karena ada banyak sekali transaksi yang harus diperiksa oleh penyidik.


Menjawab peetanyaan banyak masyarakat ini kejaksaan negeri mukomuko akhirnya telah menetapkan 7 orang terangka yaitu T-A yang merupakan mantan direktur RSUD Mukomuko, kemudian, A-F mantan bendahara pengeluaran, A-D mantan Kabid Keuangan, H-N mantan Kabid pelayanan medis,K-N Mantan kasi perbendaharaan, J-M Mantan bendahara bluud, H-M Mantan kabid keuangan.

Disampaikan kepala kejaksaan negeri Mukomuko Rudi Iskandar melalui kasi Intel Radiman bahwa hari ini kita tetapkan tersangka sebanyak 7 orang dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari.

” Hari ini kita tetapkan tersangka dan langsung dititipkan penahanannya di rumah tahanan mapolres Mukomuko,” jelas Kasi intel

Selanjutnya untuk kerugian negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran rsud Mukomuko yang bersumber dari dana BLUD tahun 2016- 2021 ini mencapai 4,8 milyar lebih.

Setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejati Bengkulu, kerugian Miliaran rupiah ini adanya dugaan belanja tidak dilengkapi SPJ, mark up dan SPJ fiktif. Termasuk melakukan penyitaan berkas dokumen-dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran RSUD Mukomuko dari 2016 hingga 2021 (Wr1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *