Rugikan Paslon Nomor Urut 3, Muslim: Kurang Tepat dan Diduga Ada Tedensius

Mukomuko- Pemerhati Hukum Tata Negara Kabupaten Mukomuko, Muslim Chaniago, SH., MH., menilai bahwa pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mukomuko bertindak gegabah dengan keputusan mereka untuk menghentikan semua bentuk kampanye terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko nomor urut 3, Sapuan – Wasri.

Muslim Chaniago, menyampaikan berdasarkan pengamatannya terhadap surat KPU Mukomuko nomor 680/PL/02/4-SD/1706/2024 terkait tindak lanjut rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan, keputusan ini menghentikan seluruh metode kampanye yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, 8/11/2024.

“Saya membaca surat KPU yang menyatakan untuk melaksanakan semua rekomendasi Bawaslu, yang intinya menghentikan semua metode kampanye paslon nomor 3, ini terlalu tendensius dan dapat menimbulkan berbagai interpretasi dan keputusan ini secara politik merugikan paslon,”Sampainya,

Lebih lanjut Muslim mangatakan bahwa dasar Bawaslu dalam merekomendasikan penghentian kampanye paslon nomor 3 didasari oleh persoalan cuti di luar tanggungan negara bagi Sapuan – Wasri sebagai calon petahana, sebelum mengeluarkan keputusan atau rekomendasi, penyelenggara seharusnya terlebih dahulu mendalami aturan mengenai cuti kampanye.

“Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko secara faktual sudah diberhentikan sementara hingga tanggal 23 November 2024, yang merupakan akhir masa kampanye dan dengan dilantiknya Pejabat Sementara Bupati Mukomuko, M. Rizon, berarti Sapuan – Wasri sudah tidak dalam tanggungan negara,”Jelas Muslim.

Dan Muslim juga menegaskan bahwa saat ini, secara yuridis, Sapuan – Wasri sudah tidak menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, karena Pejabat Bupati telah diangkat untuk menjalankan tugas kepala daerah selama masa cuti kampanye.

“Menurut saya, ada tendensi politik dalam keputusan ini, atau KPU dan Bawaslu perlu memperkuat pemahaman administrasi mereka terkait interpretasi aturan,” lanjutnya.

Kemudian terkait dengan perbedaan dalam surat permohonan cuti calon petahana dengan edaran gubernur, surat edaran gubernur seharusnya hanya sebagai pedoman saja dan surat izin cuti yang dikeluarkan tidak harus sama persis dengan edaran gubernur, cuti di luar tanggungan negara sudah berlaku secara yuridis dengan dilantiknya pejabat bupati.

“Keputusan KPU untuk menjalankan semua rekomendasi Bawaslu mengenai penghentian kampanye paslon nomor 3 dapat dipersoalkan dari segi hukum, pejabat bupati sudah dilantik dan menjalankan tugas, salah satu syarat pelantikan pejabat bupati adalah bahwa petahana maju sebagai calon bupati,”Ungkapnya.

Jika petahana tidak maju sebagai calon bupati, tentu tidak akan ada pelantikan pejabat bupati, saat ini, Sapuan – Wasri sudah tidak memiliki akses pada fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau rumah dinas, karena mereka sudah berhenti dari jabatan selama masa kampanye, oleh karena itu, saya meyakini bahwa keputusan KPU ini memiliki tendensi politik orang bisa berspekulasi banyak mengenai surat KPU ini.

“Secara politik, penghentian kampanye ini sangat merugikan pasangan calon nomor 3, dikarenakan informasi penghentian kampanye ini sudah tersebar luas, KPU juga meminta Bawaslu untuk mengeksekusi hal ini dan menjrut saya, surat KPU bersifat tendensius, kecuali, jika tidak ada pejabat bupati yang diangkat, maka orang mungkin akan meragukan apakah calon petahana sudah cuti,” ujar Muslim.

Sementara itu, Tim Legal Paslon Nomor 3, Ali Akbar, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, calon petahana harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama kampanye dan dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan.

“Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Sapuan – Wasri telah menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak lagi menggunakan fasilitas kekuasaan sebagai bupati,”Jelasnya,

Selain itu, pejabat sementara Bupati Mukomuko, Rizon, telah dilantik pada tanggal 24 September 2024, hal ini sesuai dengan Permendagri 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara bagi kepala daerah selama kampanye.

“Keputusan penghentian kampanye paslon nomor 3 tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan merugikan pasangan calon yang ia wakili,”Tutup Ali Akbar. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *