Mukomuko -Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, berencana membatasi ruang gerak tempat usaha panti selama bulan Ramadhan dengan aturan yang berlaku.
“Meskipun usaha panti pijat memiliki izin, namun ruang geraknya kita batasi selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu mengingat sebentar lagi masyarakat di daerah yang mayoritas beragama Islam akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun ini.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Satpol PP sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Adat (BMA) di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko terkait dengan operasional panti pijat selama Ramadhan.
Untuk sementara ini, ia mengatakan, pemerintah daerah belum mengeluarkan surat keputusan atau surat edaran terkait dengan aktivitas tempat usaha panti pijat selama bulan Ramadhan.
Kendati demikian, ia meminta, Pihak BMA di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko mengundang seluruh camat dan perwakilan BMA kecamatan untuk membahas soal ini.
“Kita tidak mungkin menetapkan sesuatu hanya berdasarkan keputusan BMA di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko. Untuk itu kita perlu masukan dari pihak adat di seluruh kecamatan daerah ini,” ujarnya.
Meskipun belum ada petunjuk teknis terkait dengan aktivitas panti pijat selama Ramadhan, ia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap panti pijat yang melanggar aturan.
Ia berharap, tempat usaha panti pijat dan tempat hiburan lain di daerah ini saling menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.(adm)
