Satpol PP Mukomuko Kembali Tertibkan Panti Pijat Ilegal

Daerah342 Dilihat

Mukomuko -Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Rabu, menertibkan sejumlah panti pijat setempat yang tidak berizin atau ilegal di daerah ini.

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko menertibkan panti pijat ilegal dan pekerjanya guna menindaklanjuti kegiatan penertiban panti pijat ilegal tahun 2022.

“Kita menertibkan panti pijat yang ilegal seusia dengan konsep-konsep 2022 supaya semua panti pijat memiliki izin dan persyaratan melakukan urusan panti pijat,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko Suryanto di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, instansinya tahun lalu memberikan kesempatan kepada pemilik usaha panti pijat yang belum ada izin mengurus izin dan yang telah habis izin memperpanjang izinnya.

Selain itu persyaratan lain yang harus dilengkapi seperti sertifikat therapist bagi para pekerja di tempat usaha panti pijat.

Kemudian instansinya mendapat informasi adanya indikasi tempat usaha yang menyalahgunakan izin rumah makan tetapi mereka melakukan aktivitas usahanya.

Selanjutnya, katanya, pihaknya mengecek kelangkapan izin usaha dan sertifikat therapist setiap pekerja di tempat usaha panti pijat.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap usaha panti pijat yang beroperasi tapi izin.

Terhadap panti pijat yang memiliki izin, katanya, pihaknya akan memeriksa kesehatan setiap pekerja di tempat usaha tersebut untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *