Satpol PP Mukomuko: Panti Pijat dan Tempat Karoke Akan Ditutup Pada Bulan Ramadhan

Mukomuko – 11/2/2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, mengumumkan bahwa selama bulan Ramadhan 2025, tempat karoke di Kabupaten Mukomuko akan dilakukan pembatasan jam operasional.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Eko Pajarrianto, menyampaikan bahwa untuk usaha panti pijat di wilayah Kabupaten Mukomuko akan ditutup pada bulan ramadhan 2025.

“Sementara itu, tempat karoke di Kabupaten Mukomuko, juga ditutup pada siang hari dan hanya diizinkan buka pada malam hari, yaitu mulai pukul 20:00 hingga 00:00 WIB,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eko Pajarrianto, menambahkan bahwa meskipun operasional terbatas pada malam hari, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara rutin untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati suasana ibadah selama bulan Ramadhan 2025.

“Kami akan terus memastikan bahwa jam operasional mereka teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (rz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *