Mukomuko – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko pada Jum’at 30 Mei 2025.
Adapun, penangkapan berinisial HM (36), warga Desa Air Merah, Kecamatan Malin Deman, diringkus saat berada di kediamannya yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai, adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening dengan klip merah, satu unit handphone merek Oppo warna hitam, satu timbangan elektronik merek Scale warna hitam, serta beberapa barang lain seperti plastik klip, kertas timah rokok, tisu putih, plastik asoi hitam, dan sebuah botol plastik warna putih.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP SMO Aritonang, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku, beserta barang bukti yang cukup untuk menjeratnya sebagai pengedar,” ujar AKP Aritonang, (31/5/2025).
Lebih lanjut, AKP Aritonang, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika, dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mukomuko dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan terancam hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun,” pungkasnya.
RIZON SAPUTRA
