Mukomuko – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, berhasil mengamankan dua orang pria diduga terlibat dalam pengedaran narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 01:10 WIB.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Mukomuko berinisial MA (25), warga Kelurahan Koto Jaya, dan RJ (23), warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, SIK melalui Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari pengembangan informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Mukomuko.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Banda Ratu dan di Jalan Desa Pantai Indah, Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko,” ungkapnya, (3/6/2025).
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Satu paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu.
– Satu buah celana pendek merek Vogue warna hitam.
– Dua unit handphone masing-masing merek OPPO tipe A17 warna biru dan OPPO A18 warna hitam.
– Satu unit sepeda motor merek Honda CB warna coklat tanpa nomor polisi.
Lebih lanjut, Kasat, menambahkan bahwa dalam waktu sekarang kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut, untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lainnya.
“Kedua pelaku atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
RIZON SAPUTRA
