Mukomuko- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Mukomuko, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko.
Pria tersebut berinisial NM (47), yang merupakan warga Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko.
KBO Satresnarkoba, Ipda Eko Sudarmo, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi penting, 12/12/2024.
“Berbekal informasi dari warga, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya di lokasi yang telah disebutkan,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Ipda Eko Sudarmo, menambahkan bahwa saat tim melakukan penyelidikan, sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku. Namun, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di belakang rumahnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan garis merah, serta satu paket sisa sabu-sabu, Tambahannya.
Selain itu, juga ditemukan beberapa plastik klip bening ukuran berbeda dan dua pipet plastik berbentuk sendok.
“Pelaku ini menyimpan narkoba jenis sabu untuk dijual kembali,” Jelas Ipda Eko.
Sebagai tindak lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Ipda Eko Sudarmo. (rz)
