Mukomuko- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, menginformasikan bahwa beberapa jumlah bangunan Daerah Irigasi (DI) milik Pemkab Kabupaten Mukomuko dinyatakan tidak aktif.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, mengungkapkan Hingga tahun 2024, sebanyak 6 dari 14 bangunan daerah irigasi (DI) milik Pemkab Mukomuko yang ada di Kecamatan Selagan Raya dinyatakan tidak aktif, 23/12/2024.
“Sementara itu, ada 8 daerah irigasi lainnya masih aktif untuk aliran air ke lahan persawahan milik warga,” ungkapnya.
Namun, Pemkab mengalami kesulitan untuk memperbaiki jaringan irigasi yang rusak karena adanya aturan yang membatasi pengajuan anggaran perbaikan untuk daerah irigasi yang sama dalam kurun waktu 5 tahun.
“Aturan ini menjadi kendala bagi Pemkab Mukomuko dalam menuntaskan perbaikan irigasi secara menyeluruh,” jelas Apriansyah.
Selain itu, pihaknya juga akan berusaha mengajukan audensi dengan Kementerian PUPR untuk mencari solusi terkait pengajuan anggaran perbaikan jaringan irigasi yang belum tuntas.
“Dan kami akan mencoba meminta petunjuk dari Bupati agar audensi dengan Kementerian PUPR terkait keleluasaan untuk mengajukan pekerjaan yang belum tuntas walaupun belum lima tahun,” tutup Apriansyah. (rz)
